Sosial Media
0
News
    Home Enrekang PPPK

    64 PPPK Enrekang Terancam Dipecat, Ini Penyebabnya!

    3 min read

    Pemkab Enrekang

    AMANAH INDONESIA, ENREKANG -- Pemerintah Kabupaten Enrekang kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus) dalam temuan 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendaftar dengan menggunakan surat keputusan (SK) honorer fiktif

    Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

    "Ya begitulah. Oknum, ya, tetapi tidak semua kepala sekolah dan kepala puskesmas yang terlibat," ujar Kurniawan, Plt Kepala BKPSDM Enrekang,  dikutip dari detikSulsel, Minggu (10/8/2025).

    Meski Kurniawan tidak merinci jumlah pasti oknum yang terlibat, ia menjelaskan bahwa beberapa kepala sekolah dan kepala puskesmas diduga membuatkan SK palsu untuk memungkinkan 64 PPPK mendaftar meskipun tidak memenuhi persyaratan yang ada.

    "Barangkali maksudnya menolong, tapi kami tidak tahu pasti bagaimana kejadiannya dulu, 2-3 tahun lalu saat SK itu dibuat," lanjut Kurniawan.

    Syarat Seleksi PPPK yang Dilanggar

    Seleksi PPPK mensyaratkan masa pengabdian di pemerintahan sebagai honorer minimal 2-3 tahun. Namun, 64 PPPK ini justru memiliki SK yang menyatakan mereka sudah mengabdi selama 1 hingga 2 tahun. Padahal, kenyataannya banyak yang baru mengabdi selama beberapa bulan.

    "Kami hanya melihat bahwa tidak sesuai dengan honor yang tercatat. Mereka sudah diberikan surat keterangan yang seolah-olah menunjukkan masa pengabdian satu tahun atau lebih, padahal ada yang baru bekerja selama 3 hingga 4 bulan," jelas Kurniawan.

    Pihak pemerintah kabupaten masih mempertimbangkan langkah pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum-oknum yang terlibat. Namun, saat ini mereka fokus pada pemrosesan pemberhentian 64 PPPK yang terbukti melanggar aturan.

    "Kami akan lihat ke depannya. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari tim untuk membahas lebih lanjut mengenai kepala sekolah yang terlibat," tambah Kurniawan.

    Pemberhentian 64 PPPK

    Sebelumnya, 64 PPPK ini dipastikan akan diberhentikan setelah terbukti menggunakan SK honorer fiktif untuk mendaftar. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 589 PPPK yang diterima pada formasi tahun anggaran 2023.

    "Setelah menelusuri dokumen dan memeriksa unit pimpinan, teridentifikasi ada 64 orang yang terbukti menggunakan SK fiktif—63 guru dan 1 tenaga kesehatan," ungkap Nurjaya, Inspektur Pembantu Wilayah 1 Enrekang, pada Kamis (7/8).

    Nurjaya menambahkan bahwa hasil audit tersebut telah diserahkan kepada Sekda Enrekang, Zulkarnain, untuk diproses lebih lanjut dan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    "Kami sudah serahkan hasil audit ini. Pemberhentiannya pasti akan dilakukan, karena dalam ASN, sanksi bagi pelanggar adalah pemberhentian," tegas Nurjaya. (*)

    Additional JS