Sosial Media
0
News
    Iklan Display
    Home Gowa

    Kepsek SMP Negeri di Gowa Ditahan! Modus Fiktif Bongkar Korupsi Dana BOS Rp1,37 M

    "Kepsek SMP Negeri 1 Pallangga ditahan Kejari Gowa atas dugaan korupsi dana BOS Rp1,37 M selama 2018–2023. Modus fiktif dan bukti kuat terungkap. "

    1 min read

    Kepsek SMP Negeri di Gowa Ditahan
    Kepsek SMP Negeri di Gowa Ditahan
    AMANAH INDONESIA, GOWA -- Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, HS, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sungguminasa terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlangsung selama lima tahun lebih. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,37 miliar.


    Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan rangkaian penyimpangan anggaran yang dicairkan sejak 2018 hingga 2023. “Ini diawali dari pencairan anggaran setiap tahunnya. Mulai tahun 2018 sampai 2023. Ia melakukan pencairan dana BOS dan penggunaannya ada beberapa item yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa, Faisah.


    Dari hasil penyelidikan, HS disebut membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, mulai dari pembelian ATK, pengadaan soal ujian harian, hingga konsumsi katering. Seluruh transaksi itu menggunakan nota palsu. “Setelah kami kroscek… ada beberapa yang fiktif. Keseluruhan bernilai fiktif sebesar Rp932,4 juta lebih,” jelas Faisah.


    Modus tidak berhenti di situ. Penggandaan soal ulangan harian turut ditemukan fiktif dengan nilai yang bervariasi, yakni Rp451 juta, Rp102 juta, dan Rp125 juta. Penyidik mengungkap HS memakai perusahaan miliknya sendiri untuk memuluskan tindakan itu, sehingga ia memperoleh keuntungan pribadi setiap tahun.


    “Jadi total kerugian negara secara keseluruhan itu Rp1,37 miliar lebih… dia sendiri yang mengelolanya,” kata Faisah. Sepanjang tujuh tahun, total dana BOS yang dicairkan HS mencapai sekitar Rp7 miliar.


    Kasus ini bermula dari laporan sebuah LSM pada 2024. Penyelidik lalu memeriksa toko ATK, penyedia komputer, dan katering yang tercantum dalam laporan HS. Hasilnya, tidak satu pun dari toko tersebut pernah menerima pembelian dari sekolah sejak masa pandemi.


    Penyidik telah memeriksa 58 saksi, termasuk guru, pihak ketiga, penyedia jasa, hingga Dinas Pendidikan Gowa. Kini HS, yang berstatus ASN, ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.


    HS dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    data-ad-slot="6659785453">
    Additional JS