Pelajar Terhindar dari Hukuman Berkat Keputusan Restoratif Justice Kejari Takalar
![]() |
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim (kiri) didampingi Wakilnya Robert M Tacoy (kanan) saat mengikuti ekspose perkara narkoba secara daring Bersama Kepala Kejari Takalar Muhammad Ahsan Thamrin dan jajaranya di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar. |
AMANAH INDONESIA, TAKALAR --Seorang pelajar berinisial SI yang terjerat kasus narkoba akhirnya mendapatkan pengampunan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi SI, yang masih berusia 16 tahun, untuk menjalani rehabilitasi alih-alih dipenjara.
Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam ekspose perkara yang berlangsung di Makassar, Rabu, mengungkapkan bahwa pengajuan Restoratif Justice (RJ) atas nama pimpinan Kejati Sulsel telah disetujui.
“Untuk jaksa fasilitator pastikan tersangka mengikuti proses rehabilitasi di Balai Rehab BNNP Sulsel, dan pemantauan dilanjutkan dengan koordinasi bersama kepala desa serta camat,” ujar Agus Salim.
Langkah Restoratif untuk Pemulihan Pelajar
Setelah RJ disetujui, Kejari Takalar diminta segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan membebaskan SI untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2021.
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, menegaskan pentingnya pelaksanaan RJ tanpa adanya transaksi atau permintaan uang selama proses penyelesaian perkara. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik dan pimpinan terhadap mekanisme keadilan ini.
Kasus SI: Pelajar yang Terjerat Narkoba
SI disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kasus ini terjadi pada 16 Juli 2025, ketika SI bersama rekannya mengonsumsi narkotika jenis sabu yang mereka hisap menggunakan alat rakitan. Mereka ditangkap oleh Polres Takalar saat akan mengonsumsi sabu untuk kedua kalinya.
Faktor Lingkungan dan Asesmen Rehabilitasi
Hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel menunjukkan bahwa SI merupakan pengguna narkotika kategori rekreasional dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Selain itu, hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi kejadian mengandung Metamfetamin, dan urine SI juga positif mengandung zat tersebut.
Keterangan dari orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pembimbing kemasyarakatan mendukung bahwa SI terpengaruh oleh faktor lingkungan. SI juga telah menyatakan kesediaannya untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, yang mencakup delapan sesi terapi.
Rekomendasi Rehabilitasi dan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejari Takalar mengusulkan penghentian penuntutan terhadap SI. Ini sejalan dengan pandangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menyatakan bahwa keadilan bukan hanya berdasarkan peraturan hukum, tetapi juga berdasarkan rasa keadilan yang ada dalam hati setiap individu.
Dengan keputusan ini, SI akan menjalani rehabilitasi untuk pemulihan dirinya dan tidak harus menjalani hukuman penjara. Keputusan Restoratif Justice ini memberikan harapan bagi pelajar tersebut untuk kembali ke jalur yang benar dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (*)