Restoratif Justice untuk Kasus Pencurian 500 Bebek di Sidrap
AMANAH INDONESIA, SIDRAP -- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy, mengumumkan persetujuan atas permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang untuk tersangka pencurian 500 ekor bebek, Darman Dama alias Sammang, yang terjadi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Keputusan ini dikeluarkan setelah melihat kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Restoratif Justice Berbasis Kesepakatan Damai
"Setelah mempertimbangkan syarat dan ketentuan yang ada dalam Perja, kami memutuskan untuk menyetujui permohonan RJ yang diajukan oleh Kejari Pinrang," ujar Robert dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025). Dalam proses RJ ini, pihak korban dan tersangka telah dipertemukan, dan korban, Hamzah bin H. Nanrang, menyatakan telah memaafkan tersangka.
Robert juga mengingatkan agar proses ini dilaksanakan dengan zero transaksional, yakni tanpa adanya permintaan uang dalam penyelesaian kasus ini. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
Kronologi Kasus Pencurian Bebek
Peristiwa ini bermula pada 13 Mei 2025, ketika Darman Dama, yang tinggal di Kabupaten Sidrap, ditawari bebek oleh seorang pria bernama Puang Usu (yang kini masuk daftar pencarian orang) untuk dijual. Darman kemudian menghubungi saksi Pandi untuk menyiapkan mobil bak terbuka untuk mengangkut bebek tersebut yang berada di kandang milik Hamzah di Kabupaten Pinrang.
Malam itu, Darman bersama Puang Usu dan saksi Pandi mengambil sekitar 500 ekor bebek dari kandang milik korban, kemudian membawanya ke kandang Darman di Kabupaten Sidrap. Setelah polisi melakukan penyelidikan, diketahui bahwa bebek tersebut merupakan milik Hamzah yang mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta.
Timbang Pertimbangan Restoratif Justice
Menurut Kejaksaan Negeri Pinrang, salah satu alasan utama pengajuan RJ adalah bahwa Darman tidak memiliki catatan kejahatan sebelumnya dan ini merupakan pertama kalinya ia terlibat dalam tindak pidana, yang dibuktikan dengan pencarian di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Selain itu, proses perdamaian juga telah dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan kedua belah pihak telah saling memaafkan.
Darman, yang kini bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Sidrap, memiliki keluarga yang bergantung padanya. Ia juga mengungkapkan penyesalannya dan telah meminta maaf kepada korban, yang pada gilirannya bersedia memaafkan.
Penangguhan Proses Hukum
Dengan kesepakatan damai ini, proses hukum terhadap Darman Dama dihentikan, dan ia akan segera menjalani pembebasan setelah menyelesaikan administrasi perkara. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan semata-mata pada hukuman.
Kejaksaan Tinggi Sulsel berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi penanganan perkara dengan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan tetap menjaga kesejahteraan sosial keluarga yang terdampak.