Sosial Media
0
News
    Home Barang Ilegal Makassar

    Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan di Makassar, Potensi Rugi Negara Rp5,9 Miliar!

    "Ribuan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dimusnahkan. "

    1 min read

    Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan di Makassar

    AMANAH INDONESIA, SULSEL -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp12 miliar.

    "Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Bea Cukai Makassar Ade Irawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/9/2025).

    Barang-barang yang dimusnahkan antara lain:
    • 873 bale pakaian bekas (ballpress) impor ilegal
    • 5.482.407 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau bercukai palsu berbagai merek
    • 2.327 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek
    • 2.100 barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, hingga komponen kendaraan
    Menurut Ade, langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, menjaga iklim industri yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.

    "Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12 miliar lebih, dan potensi kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar lebih," katanya.

    Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Nusantara, dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang sitaan dimusnahkan di area WWTP PT KIMA Makassar.

    Selain itu, terdapat 58 perkara yang diselesaikan tanpa penyidikan. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Ultimum Remedium sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan nilai setoran negara mencapai Rp589 juta lebih.

    Ade menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal menjadi bukti nyata penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. 

    "Karena, peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat. Penindakan ini demi menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif," tegasnya.

    Pihak Bea Cukai juga memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, dan seluruh pihak terkait atas dukungan dalam pemberantasan barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.


    Additional JS