Sosial Media
0
News
    Home Parepare Perumda Tirta Karajae Wali Kota Parepare

    Wali Kota Parepare Cabut SK Perpanjangan Direktur Perumda Tirta Karajae

    "Wali Kota Parepare Tasming Hamid mencabut SK perpanjangan Direktur Perumda Tirta Karajae setelah temuan inspektorat. "

    2 min read

    ParepareWali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut SK Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 656 Tahun 2025.

    Sebagai tindak lanjut, Tasming juga menerbitkan SK Nomor 664 Tahun 2025 yang menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.

    Kebijakan ini diambil setelah hasil pemeriksaan inspektorat menemukan kelemahan prosedur dalam proses perpanjangan jabatan sebelumnya. Temuan tersebut antara lain:

    • SK Nomor 807/2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dasar pertimbangan, padahal dokumen itu wajib.

    • Draft SK hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa laporan kinerja dan pengawasan Dewan Pengawas.

    • Evaluasi kinerja dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen tidak dijadikan acuan.

    Atas dasar itu, pemeriksa merekomendasikan pencabutan SK dan meminta Pemkot Parepare memperkuat pembinaan BUMD melalui monitoring dan evaluasi berkala. Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta menelusuri dugaan pelanggaran prosedur yang melibatkan pegawai terkait.

    Pemkot Parepare menegaskan komitmennya memastikan tata kelola BUMD sesuai aturan, sekaligus menjaga pelayanan air bersih tetap menjadi prioritas utama bagi masyarakat.


    Additional JS