Sosial Media
0
News
    Iklan Display
    Home Korupsi Sinjai

    Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Sinjai Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar

    2 min read

    Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Sinjai Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar
    Tiga Tersangka Korupsi Proyek IPA Sinjai Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar
    AMANAH INDONESIA, SINJAI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 20 liter per detik pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah, Tahun Anggaran 2021. 

    Proyek senilai Rp13,15 miliar yang bersumber dari APBN tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,18 miliar.

    Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu ALT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua perwakilan dari penyedia jasa PT SKS, masing-masing SYD dan AAR. 

    Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Mohammad R. Bugis, dalam konferensi pers yang dihadiri para kepala seksi dan personel TNI, Senin (8/12/2025).

    Dugaan Manipulasi Pekerjaan dan Perubahan Spesifikasi

    Kajari mengungkap adanya sejumlah pelanggaran, mulai dari perubahan spesifikasi tanpa persetujuan, penambahan item pekerjaan di luar kontrak, hingga perbedaan volume pekerjaan antara dokumen dan realisasi lapangan.

    “Perubahan spesifikasi dilakukan tanpa prosedur yang sah. Bahkan progres pekerjaan dinaikkan menjadi 100 persen padahal realisasi di lapangan hanya sekitar 93 persen,” ujar Kajari.

    Penyidik juga menemukan dugaan penggantian material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi tetap dibayarkan.

    Kerugian Negara Rp1,18 Miliar

    Berdasarkan audit ahli Universitas Sulawesi Barat dan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.189.890.071,22, yang berasal dari:

    • Item pekerjaan baru tidak sesuai spesifikasi: Rp600 juta
    • Penghilangan item pekerjaan dan penggantian material: Rp370 juta
    • Selisih RAB dengan kondisi lapangan: Rp127 juta

    Peran Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

    ALT (PPK): diduga lalai mengawasi pekerjaan dan menyetujui perubahan tanpa prosedur.

    SYD (Dirut PT SKS) dan AAR (Direktur PT SKS): diduga merekayasa progres pekerjaan serta mengubah spesifikasi untuk menguntungkan pihak tertentu.

    Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Dua Tersangka Ditahan di Sinjai, Satu Ditahan di Dumai

    ALT dan AAR langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari ke depan. Sementara SYD ditahan oleh Kejari Dumai karena terkait kasus lain yang serupa.

    Kajari memastikan penyidikan masih berlanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

    data-ad-slot="6659785453">
    Additional JS