Pungli Sertifikat Tanah Gratis di Maros: Mantan Lurah Leang-leang Resmi Ditahan
![]() |
| Mantan Lurah Leang leang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kejari Maros Langsung Lakukan Penahanan |
AMANAH INDONESIA, MAROS -- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Leang-leang, Kabupaten Maros, memasuki fase baru. Mantan Lurah Leang-leang, AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa, 9 Desember 2025.
AM, yang tampak mengenakan rompi merah Kejaksaan, digiring menuju Lapas Kelas IIB Maros seusai menjalani pemeriksaan intensif. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Febrian.
Menurut Febrian, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa AM sebagai saksi untuk periode jabatannya pada 2023–2024. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada praktik pungli dalam program PTSL di wilayah tersebut.
“Setelah melihat bukti-bukti, kita mengambil kesimpulan untuk menaikkan status AM ini sebagai tersangka,” ujarnya dalam press rilis, Selasa malam. Ia menambahkan, AM ditahan selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan.
Modus Pungutan: Tarif Naik Turun hingga Tembus Rp1,35 Juta
Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai pungutan liar dalam proses pengurusan sertifikat tanah PTSL tahun anggaran 2024. Total pungutan mencapai Rp395 juta, mencakup 768 bidang tanah.
Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, biaya maksimal yang boleh diterima panitia hanyalah Rp250 ribu per bidang. Namun kenyataannya, warga dipungut antara Rp500 ribu hingga Rp1.350.000.
“Sesuai dengan petunjuk program PTSL ini nilai yang diwajibkan maksimal Rp250 ribu. Namun pada pelaksanaannya ada pungutan sejumlah Rp500 ribu sampai Rp1.350.000,” jelas Kajari.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan bahwa pada awalnya tarif pungutan bahkan dipatok tinggi.
“Jadi awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun lagi Rp750.000 sampai di angka Rp500.000 per bidang tanah,” ujarnya.
Ratusan Saksi dan Sertifikat Tak Kunjung Terbit
Penyidik telah memeriksa 433 saksi dari 407 warga penerima program PTSL. Temuan mengejutkan muncul: masih ada 125 sertifikat warga yang belum diterbitkan meski pembayaran telah dilakukan.
“Padahal mereka sudah bayar tapi ada yang tidak keluar sertifikatnya,” ungkap Sulfikar.
Dari penyidikan sementara, uang pungutan diduga digunakan untuk keperluan pribadi AM. Ada pula aliran dana ke pengurus RT dan RW, namun disebut hanya untuk biaya operasional seperti “uang bensin” ketika melakukan penagihan.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman Berat
Inspektorat menghitung kerugian negara mencapai Rp395 juta. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main:
-
Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup
-
Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar
Kemungkinan Tersangka Baru
Penyidik belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. “Sejauh ini memang baru satu tersangka. Kami masih mendalami, tapi yang paling kuat mengarah ke tersangka AM,” tutur Sulfikar.
Dengan penahanan AM, penyidikan kasus pungli PTSL di Leang-leang diperkirakan akan terus berkembang. Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan tuntas untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar dalam program sertifikasi tanah gratis tersebut.
