Sosial Media
0
News
    Iklan Display
    Home ASN Guru Headline Luwu Utara Rehabilitasi Presiden Sulsel

    Dua Guru Luwu Utara Kembali Aktif sebagai ASN: Pemprov Sulsel Siapkan SK dan Hak Kepegawaian

    "Pemprov Sulsel segera aktifkan kembali dua guru Lutra setelah dapat rehabilitasi presiden. SK dan seluruh hak ASN dipulihkan."

    2 min read

    Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman

    AMANAH INDONESIA, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat menindaklanjuti rehabilitasi yang diberikan Presiden RI kepada dua guru dari Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya akan segera kembali berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah bertahun-tahun diberhentikan tidak hormat.

    Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, mengatakan upaya pengaktifan kembali sudah memasuki tahap akhir. Pemprov menggelar rapat koordinasi bersama Kemendagri dan sejumlah instansi untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.

    Rakor tersebut dihadiri Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding, Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Iqbal Nadjamuddin, serta Inspektorat Sulsel secara virtual.

    “Sejak Bapak Presiden memberikan rehabilitasi kepada Bapak Abdul Muis dan Bapak Rasnal, melalui arahan Bapak Gubernur kami langsung bergerak cepat menyelesaikan seluruh kelengkapan SK,” ujar Jufri.

    Koordinasi dengan Kementerian dan BKN

    Jufri menjelaskan Pemprov Sulsel telah berkomunikasi langsung dengan Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrulloh untuk memastikan prosedur pengaktifan ASN berjalan sesuai ketentuan.

    Selain menerbitkan SK pengaktifan kembali pada posisi sebelumnya, pemerintah provinsi juga menyiapkan pemulihan seluruh hak kepegawaian.

    “Setelah SK ditandatangani Gubernur, hak-haknya segera dibayarkan, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13. BKAD sudah menghitung dan siap membayarkan,” kata Jufri.

    Apresiasi dari Kemendagri

    Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, memberikan apresiasi atas respons cepat Pemprov Sulsel dalam menjalankan keputusan Presiden. Ia menilai Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan jajaran bertindak sigap dalam menyiapkan dokumen dan memastikan pemulihan hak ASN.

    Kedua guru dari SMA Negeri 1 Luwu Utara tersebut sebelumnya diberhentikan tidak hormat setelah menjalani hukuman terkait Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Status mereka akhirnya dipulihkan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi pada 13 November.

    data-ad-slot="6659785453">
    Additional JS