Sosial Media
0
News
    Home Pembunuhan Sidrap Wisma

    Pelaku Pembunuhan Wanita di Wisma Sidrap Diringkus Polisi

    "Polisi menangkap Yunus (31), pelaku pembunuhan wanita berinisial MKP (34) di Sidrap, Sulsel. Diawali perselisihan pembayaran usai berhubungan badan"

    2 min read

    Detik-detik Wanita Dibunuh di Kamar Wisma Sidrap, Suami Siri Saksi Kunci

    AMANAH INDONESIA, SIDRAP– Polisi berhasil menangkap Yunus (31), terduga pelaku pembunuhan terhadap MKP (34) di sebuah kamar wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025).

    Lokasi penangkapan: Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

    Yunus bersembunyi di sebuah rumah tengah sawah sebelum akhirnya ditangkap.

    Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengungkapkan, identitas pelaku terkuak setelah polisi mengumpulkan bukti CCTV di lokasi kejadian.

    Kronologi Pertemuan Hingga Pembunuhan


    Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pertemuan Yunus dan korban berawal dari aplikasi Mi Chat. Dari sana, keduanya sepakat bertemu di sebuah wisma di Sidrap.


    Kesepakatan awal:

    • Durasi layanan: 1 jam
    • Bayaran: Rp600 ribu
    Namun setelah selesai berhubungan badan, Yunus enggan membayar penuh. Ia beralasan masih ada sisa waktu 25 menit dan meminta kembali untuk berhubungan, tetapi korban menolak.

    Detik-detik Aksi Keji


    Cekcok pun tidak terhindarkan. Dari keterangan polisi:
    • Korban menggigit tangan pelaku saat terjadi adu mulut.
    • Yunus kemudian mencekik korban hingga terjatuh.
    • Dalam kondisi panik, pelaku mengambil badik dan menusukkan ke leher korban.
    Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya meninggal dunia.

    Korban Ditemukan Tewas di Wisma


    Sebelumnya, korban MKP ditemukan tewas bersimbah darah pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu kamar wisma Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

    Menurut Kasat Reskrim Sidrap, AKP Setiawan, korban tinggal bersama suaminya di wisma tersebut. Saat sang suami keluar kamar, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Peristiwa itu juga terekam jelas oleh CCTV.

    Ancaman Hukuman Bagi Pelaku


    Atas perbuatannya, Yunus dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.


    Additional JS