![]() |
| Mantan Bupati Wajo Amran Mahmud |
Amran Mahmud membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan penyidik Kejari Wajo. Hal itu disampaikan Amran, Senin (12/1/2026).
Ia mengaku menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Wajo pada akhir Desember 2025 lalu.
“Iya saya betul sudah diperiksa. Sehubungan dengan program pengembangan sutera khusus pengadaan bibit murbei tahun 2022,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Amran dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto, menetapkan MKS sebagai tersangka pada Kamis, 18 Desember 2025. MKS diketahui merupakan penyedia jasa dalam pengadaan bibit murbei yang bersumber dari bantuan keuangan hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk Kabupaten Wajo tahun anggaran 2022.
Menurut Amran, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan perannya dalam program pengadaan bibit murbei yang berkaitan dengan pengembangan sutera di Wajo. Ia menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari upaya sinergi pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali kejayaan sutera di Sulawesi Selatan.
“Saya sampaikan, program pengembangan sutera ini merupakan sinergitas atas upaya pengembalian kejayaan sutera di Sulsel. Kami menjemput anggaran untuk mengembangkan sutera di Wajo, setelah itu secara teknis urusan OPD terkait,” jelasnya.
Amran juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait waktu dan durasi pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak dilakukan pada Januari dan tidak berlangsung selama berjam-jam.
“Pemeriksaan itu pada 30 Desember lalu. Dan sekitar 2 sampai 3 jam,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Wajo, Sudarmanto, menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus pengadaan bibit murbei tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 62 saksi sebelum menetapkan MKS sebagai tersangka.
“Seperti yang disampaikan, kasus trus berkembang untuk menelusuri keterlibatan pihak lainnya,” sebutnya.
Berdasarkan data sementara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Wajo, kasus pengadaan bibit murbei tahun 2022 tersebut dikaitkan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.150.000.000. Kejari Wajo menegaskan proses hukum masih berjalan dan terus didalami sesuai ketentuan yang berlaku.

