![]() |
| Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin |
AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin turun langsung menemui para pedagang Pasar Pabaeng-baeng yang berjualan di depan Balai Kota Makassar, Jalan A. Yani, Senin (12/1/2026). Kehadiran orang nomor satu di Makassar itu menyita perhatian publik, di tengah proses penataan pasar yang belakangan ramai diperbincangkan dan memantik diskusi luas di masyarakat.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam format dialog terbuka bersama Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham. Forum ini menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah dan pedagang, dengan tujuan mendengar aspirasi sekaligus menjelaskan arah kebijakan Pemerintah Kota Makassar terkait penataan kawasan pasar.
Munafri menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Berdagang di Makassar tidak dilarang. Silakan mencari nafkah, tetapi di tempat yang aman dan sesuai aturan. Berjualan di badan jalan berisiko dan dapat memicu kemacetan,” tegas Munafri.
Ia menjelaskan, langkah yang ditempuh pemerintah bukanlah bentuk penggusuran, melainkan penertiban agar pedagang dapat berjualan di area pasar resmi yang telah disediakan. Penataan pasar, menurutnya, ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
“Penataan ini kita lakukan secara bertahap dengan komunikasi. Tidak ada jarak, tidak ada sekat. Semua demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar, lanjut Munafri, berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan membuka ruang dialog agar kebijakan penataan pasar berjalan secara berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan ekonomi pedagang sekaligus menata ruang publik secara tertib.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya melakukan penertiban pedagang yang berjualan di badan jalan dan area depan Pasar Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate. Langkah tersebut dikaitkan dengan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib dan nyaman.
Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, menjelaskan bahwa area depan pasar bukan diperuntukkan sebagai lokasi berdagang, melainkan fasilitas umum penunjang aktivitas pasar.
“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” ujar Rusli, Senin (5/1/2026).
“Kenapa ini kita lakukan? Karena kita ingin mengembalikan fungsinya sebagai tempat parkir, ruang terbuka hijau, dan fasilitas depan pasar. Intinya, lokasi itu memang bukan tempat pedagang,” tambahnya.
Sebanyak 44 pedagang tercatat menempati area tersebut, terdiri dari 21 pedagang di sisi kiri dan 23 pedagang di sisi kanan pintu masuk pasar. Keberadaan mereka dinilai berdampak pada fungsi fasilitas umum dan aktivitas pedagang yang berjualan di dalam pasar.
Perumda juga mengungkap adanya praktik jual-beli lapak ilegal di area depan pasar yang kini telah diproses secara hukum.
“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda. Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkap Rusli.
Menurut Rusli, nilai transaksi lapak di area tersebut bervariasi dan dinilai merugikan pedagang resmi di dalam pasar.
“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan. Kalau ditata rapi, ada parkiran, pembeli masuk ke dalam, pasar akan hidup merata,” jelasnya.
Untuk mendukung proses penataan, Perumda Pasar Makassar Raya menyiapkan sekitar 50–58 kios relokasi bagi 44 pedagang yang terdampak. Pedagang diberi kesempatan memilih lokasi baru serta membongkar lapaknya secara mandiri.
“Kita akan bertemu pedagang untuk sosialisasi. Kita beri kesempatan mereka membongkar lapak secara mandiri dan memilih kios di dalam pasar. Kalau dalam waktu sekitar satu minggu tidak berjalan, dari tanggal 6 sampai tanggal 14, maka kami akan melakukan pembongkaran,” tegas Rusli.
Perumda menekankan bahwa relokasi dilakukan secara bertahap, humanis, dan sesuai aturan. Pemerintah Kota Makassar berharap penataan Pasar Pabaeng-baeng dapat memulihkan fungsi fasilitas umum, menciptakan keadilan antar-pedagang, serta meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar secara berkelanjutan.

