![]() |
| Bupati Maros AS Chaidir Syam |
Bagi sebagian guru, pencairan ini bukan sekadar tambahan pemasukan, melainkan penopang kebutuhan keluarga di tengah meningkatnya pengeluaran menjelang Lebaran.
THR dan Gaji ke-13 2025 Baru Cair di 2026, Mengapa?
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan lebih dari Rp20 miliar untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, gaji ke-13, serta tambahan penghasilan (tamsil) ASN guru.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru berbeda dengan ASN lainnya karena sumber dan mekanisme transfer berasal dari pemerintah pusat.
Dana untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025 disebut baru masuk pada Desember 2025. Karena proses administrasi tidak memungkinkan pencairan dilakukan di akhir tahun anggaran, pembayaran kemudian dialihkan dan direalisasikan pada awal 2026.
Menurut Chaidir, pencairan sengaja dipercepat menjelang Idulfitri agar bisa membantu kebutuhan para guru selama Ramadan.
Rincian Anggaran dan Jumlah Penerima
Pembayaran THR TPG ASN daerah diperuntukkan bagi 2.918 guru dengan total anggaran sekitar Rp10,2 miliar. Penerima terbesar berasal dari guru PNS dan PPPK penerima TPG, termasuk guru agama.
Sementara untuk gaji ke-13, total penerima TPG dan tamsil tercatat 3.034 guru dengan alokasi dana sekitar Rp10,6 miliar.
Secara keseluruhan, anggaran yang digelontorkan untuk dua komponen tersebut mencapai kurang lebih Rp20,8 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Wandi Patabai, menegaskan bahwa pembayaran yang dilakukan tahun ini bukanlah hak 2026, melainkan realisasi anggaran 2025 yang baru bisa diproses setelah dana dari pusat masuk pada pertengahan Desember lalu.
Ia juga menyebut Maros menjadi salah satu daerah yang lebih cepat merealisasikan pencairan dibanding kabupaten lain.
Persepsi Publik dan Penjelasan Pemerintah
Keterlambatan pencairan sempat memunculkan anggapan bahwa guru tidak menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025. Pemerintah daerah meluruskan bahwa yang diterima tahun lalu adalah hak tahun 2024, sedangkan hak 2025 baru dapat dibayarkan sekarang karena kendala waktu transfer dan proses administrasi.
Dalam mekanismenya, pencairan tetap mengikuti keputusan pimpinan daerah. Awalnya sempat ada usulan agar pembayaran tidak dilakukan bersamaan, namun mempertimbangkan kebutuhan guru menjelang Lebaran, proses akhirnya dipercepat.
Antara Administrasi dan Kesejahteraan Guru
Kasus ini memperlihatkan bagaimana siklus transfer dana pusat ke daerah dapat memengaruhi waktu pencairan hak pegawai. Secara aturan, anggaran tersedia. Namun secara teknis, proses tetap membutuhkan tahapan.
Bagi guru, yang terpenting adalah kepastian. Kepastian bahwa hak tetap dibayarkan, meski waktu pencairannya bergeser.
Ke depan, sinkronisasi waktu transfer dan mekanisme pencairan menjadi kunci agar hak keuangan tidak lagi tertunda melewati momentum yang seharusnya. Sebab bagi para pendidik, stabilitas kesejahteraan bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal ketepatan waktu.

