Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat mengikuti verifikasi penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKA) Tingkat Nasional Tahun 2025 secara virtual di Gowa, Jumat (8/8/2025).

SULSEL AMANAH INDONESIA, GOWA -- Bupati Gowa Husniah Talenrang membantah informasi yang beredar di salah satu media daring yang mengaitkan dirinya dengan dugaan hubungan pribadi. 

Sejumlah tokoh masyarakat menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum dan Dewan Pers merupakan langkah tepat untuk memperoleh kepastian berdasarkan fakta.

Mengapa Isu Ini Menjadi Perhatian Publik?

Informasi yang menyangkut pejabat publik kerap menjadi perhatian masyarakat, terlebih ketika berkaitan dengan dugaan yang dapat memengaruhi reputasi seseorang.

Dalam beberapa hari terakhir, beredar pemberitaan di salah satu media daring yang mengaitkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dengan dugaan hubungan pribadi.

Menanggapi informasi tersebut, Husniah menyatakan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar.

Apa Tanggapan Bupati Gowa?

Bupati Gowa Husniah Talenrang membantah informasi yang beredar dan menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan informasi yang tidak benar."Itu berita bohong, itu tidak benar," tegas Husniah.

Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang berupaya membangun opini negatif melalui narasi yang dinilainya tidak berdasar."Itu fitnah dan tidak mendasar. Ada yang mencoba membangun narasi dengan menjelek-jelekkan saya," ujarnya.

Hingga saat ini, Husniah tetap mempertahankan sikap bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta.

Bagaimana Respons Tokoh Masyarakat?

Munculnya pemberitaan tersebut turut mendapat perhatian dari sejumlah tokoh masyarakat, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan pemerhati media di Kabupaten Gowa.

Mereka berpendapat bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan langkah yang dapat memberikan kepastian berdasarkan alat bukti.

Tokoh masyarakat Bontonompo, H. Amir Abdullah Dg Sila, menyatakan bahwa jalur hukum dapat ditempuh apabila terdapat dugaan pencemaran nama baik."Saya meminta kepada Bupati agar menempuh jalur hukum terhadap media yang dengan sengaja membuat isu-isu yang belum tentu benar," katanya.

Menurut Amir, penyelesaian melalui proses hukum akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan posisi masing-masing secara terbuka.

Mengapa Jalur Hukum Dinilai Penting?

Pandangan serupa disampaikan Ketua Yayasan Insan Cita, Syawaluddin Rala.

Ia menilai proses hukum dapat menjadi sarana untuk menguji kebenaran informasi yang telah beredar di ruang publik.

Menurutnya, seluruh pihak yang terkait, baik pemberi informasi maupun pihak yang menjadi sumber berita, dapat memberikan keterangan dan bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, proses pembuktian dilakukan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini yang berkembang di masyarakat.

Bagaimana Peran Dewan Pers?

Selain jalur peradilan, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan juga dapat dilakukan melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers.

Ketua Yayasan Makassar Mandiri, Rusli Kadir, menilai kedua mekanisme tersebut dapat berjalan sesuai konteks persoalan yang dihadapi.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, penyelesaian melalui Dewan Pers dapat menjadi salah satu langkah yang ditempuh. Sementara apabila terdapat dugaan tindak pidana, jalur hukum juga tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengapa Verifikasi Informasi Menjadi Penting?

Kasus seperti ini kembali mengingatkan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan telah melalui proses verifikasi yang memadai sebelum dipublikasikan.

Di sisi lain, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang tersedia, baik melalui hak jawab, hak koreksi, Dewan Pers, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan perlindungan terhadap reputasi setiap warga negara.

Menunggu Proses yang Berkepastian Hukum

Hingga saat ini, Bupati Gowa Husniah Talenrang tetap membantah informasi yang beredar dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Penyelesaian melalui jalur hukum maupun mekanisme Dewan Pers diharapkan mampu memberikan kepastian, menjaga prinsip keadilan, serta memastikan setiap informasi yang beredar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik. (*)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
  • Bupati Gowa Bantah Isu yang Beredar, Sejumlah Tokoh Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Hukum
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan