![]() |
| Pelaku WJR (kanan) berada disamping penyidik usai ditangkap polisi usai mencuri emas ibunya digunakan bermain judi online serta diduga memakai narkoba di Polsek Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Ketergantungan terhadap judi online dan narkoba kembali memunculkan dampak sosial yang memprihatinkan. Kali ini, seorang pria di Makassar harus berurusan dengan hukum setelah diduga menguras perhiasan emas milik ibunya sendiri hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kecanduan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal bahkan terhadap keluarga terdekat. Ironisnya, korban yang melapor ke polisi ternyata adalah ibu kandung pelaku.
Berawal dari Hilangnya Perhiasan di Dalam Rumah
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang perempuan berinisial ARP melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di lemari ruang keluarga.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa pelaku pencurian tidak lain adalah anak korban sendiri, pria berinisial WJR (31).
Kapolsek Manggala Kompol Samuel To'longan mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
WJR ditangkap di kawasan Jalan AMD Perumnas Antang, Kelurahan Manggala, Makassar, tanpa perlawanan.
Emas Dijual dan Digadaikan Secara Bertahap
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil perhiasan milik ibunya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026.
Total emas yang diambil mencapai 30 gram, terdiri atas satu cincin emas seberat 10 gram, satu kalung emas 10 gram, serta dua gelang emas masing-masing 5 gram. Nilai keseluruhan perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Sebagian emas dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Salah satu gelang emas dijual di kawasan perdagangan emas Jalan Somba Opu dengan harga sekitar Rp7 juta.
Gelang lainnya diberikan kepada seseorang berinisial BS dengan imbalan uang Rp2,5 juta. Sementara cincin emas 10 gram dilepas dengan harga Rp15 juta.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga menggadaikan kalung emas milik ibunya ke Pegadaian di kawasan Perumnas Antang dan memperoleh uang sekitar Rp13,9 juta.
Judi Online dan Narkoba Jadi Motif Utama
Penyidik menduga uang hasil penjualan dan gadai emas tersebut digunakan untuk memenuhi kebiasaan bermain judi online serta membeli narkoba.
Fakta ini memperkuat kekhawatiran mengenai dampak berlapis yang ditimbulkan kecanduan judol. Tidak hanya menguras kondisi ekonomi pelaku, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan mendorong terjadinya tindak pidana.
Dalam beberapa kasus, kecanduan judi online memang sering menjadi pemicu munculnya pencurian, penggelapan hingga penipuan karena pelaku berusaha mencari sumber dana secara cepat untuk menutup kerugian atau melanjutkan aktivitas perjudian.
Polisi Temukan Rekam Jejak Kriminal Pelaku
Pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa WJR bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Manggala AKP Andi Ilham menjelaskan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait kasus pencurian.
Riwayat tersebut menjadi salah satu perhatian penyidik dalam penanganan perkara yang kini kembali menjeratnya.
Cermin Masalah Sosial yang Lebih Besar
Kasus ini tidak sekadar berbicara tentang pencurian perhiasan senilai Rp75 juta. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih kompleks, yakni maraknya kecanduan judi online dan penyalahgunaan narkoba yang mulai merusak fondasi keluarga.
Ketika seseorang rela mengkhianati kepercayaan orang tua demi memperoleh uang untuk berjudi atau membeli narkoba, dampaknya tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga luka sosial dan psikologis yang jauh lebih dalam.
Perkara yang menimpa keluarga ini menjadi pengingat bahwa perang melawan judi online dan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Pencegahan, pengawasan keluarga, serta rehabilitasi bagi mereka yang sudah terjerat kecanduan menjadi tantangan yang terus dihadapi masyarakat.

