![]() |
| ILUSTRASI. Rudapaksa |
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, KK ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Gowa di sebuah kamar kos di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu.
"Pelaku ayahnya sendiri ditangkap di salah satu kamar kos Kelurahan Paccinongan, Somba Opu," kata Muhalis di Gowa, Jumat.
Korban Diduga Diancam Akan Dibunuh
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut KK mengakui perbuatannya dilakukan berkali-kali sejak 2021.
Pelaku diduga menggunakan ancaman untuk memaksa korban. Korban disebut diancam akan dibunuh jika menolak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban berinisial S memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandung dan tantenya.
Korban mengaku mengalami pencabulan hingga persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pelaku beberapa kali.
Istri Pelaku Histeris Saat Penangkapan
Penangkapan KK dilakukan oleh tim PPA Reskrim Polresta Gowa. Saat mengetahui suaminya diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap anaknya sendiri, istri pelaku langsung histeris.
Istri KK bahkan dilaporkan jatuh pingsan ketika pelaku dibawa petugas ke kantor polisi.
"Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Apabila terbukti, pelaku disangkakan Undang-undang perlindungan anak," ujar Muhalis.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, KK disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut dan melengkapi proses penyidikan. (*)

