Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima alokasi khusus kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih dari Rp48,3 miliar dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp39 miliar lebih akan digunakan untuk mendukung pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan dana tersebut merupakan pembayaran atas kekurangan DBH dari pemerintah pusat, bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

"Jadi, dari Rp48,3 miliar itu, sekitar Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK," kata Reza saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.

Rp48,3 Miliar Merupakan Kekurangan Pembayaran DBH

Reza menjelaskan, alokasi tersebut diberikan karena terdapat kekurangan pembayaran DBH kepada Pemprov Sulsel.

Tambahan anggaran itu dinilai membantu kondisi fiskal daerah, terutama dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap diminta melakukan efisiensi dan menjaga agar belanja pegawai tetap terkendali.

Pengelolaan belanja pegawai juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Regulasi tersebut mengatur batas proporsi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD. Ketentuan ini menjadi tantangan bagi daerah yang memiliki jumlah aparatur cukup besar.

Pemprov Sulsel Tetap Diminta Efisien

Tambahan dana dari pemerintah pusat tidak berarti pemerintah daerah dapat meningkatkan belanja pegawai tanpa batas.

Pemprov Sulsel tetap harus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewajiban pembayaran gaji dengan kebutuhan anggaran untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan tambahan anggaran tersebut akan membantu kondisi fiskal daerah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

"Sangat membantu kita, karena ada penambahan itu. Meskipun kita harus berusaha efisiensi dalam memenuhi target belanja pegawai yang memang menjadi mandatory dari Pemerintah Pusat," ujar Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

Sulsel Memiliki 20.634 PPPK

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel mencapai sekitar 20.634 orang.

Jumlah tersebut membuat belanja pegawai menjadi salah satu komponen penting dalam struktur APBD Sulsel. Karena itu, tambahan DBH diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji sekaligus menjaga ruang fiskal untuk program lainnya.

Pemerintah Pusat Salurkan Tambahan TKD

Sebelumnya, pemerintah pusat mencairkan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp18,9 triliun pada Agustus 2026.

Anggaran tersebut dialokasikan kepada 549 pemerintah daerah untuk membantu kebutuhan fiskal, termasuk belanja pegawai.

Dari alokasi tersebut, sekitar Rp10,5 triliun berasal dari DBH yang pembayarannya mengalami kekurangan. Sementara sekitar Rp8,86 triliun berupa Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai anggaran tambahan bagi pemerintah daerah.

Selain itu, terdapat Dana Afirmasi sekitar Rp1,1 triliun yang dialokasikan untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

Rp48,3 Miliar Bantu Jaga Fiskal Sulsel

Dengan tambahan pembayaran kekurangan DBH sebesar Rp48,3 miliar, Pemprov Sulsel mendapat ruang tambahan untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai, terutama pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Namun, efisiensi anggaran tetap menjadi perhatian agar belanja aparatur tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan Sulawesi Selatan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
  • Pemprov Sulsel Terima Rp48,3 Miliar Kekurangan DBH, Rp39 Miliar untuk Gaji ASN dan PPPK
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan