Mutasi Pejabat Pemkab Bulukumba Dibatalkan Sesuai Surat Edaran Mendagri
"Mendagri membatalkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2024. "
AMANAH INDONESIA, BULUKUMBA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Pejabat Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2024. lustrasi pelantikan pejabat saat mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada tanggal 22 Maret 2024.
Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret mengenai kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada.
Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu, mengatakan, pembatalan kali ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri yang membatalkan SK mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pada tanggal 22 Maret 2024.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, kemudian mengeluarkan SK pembatalan bernomor 821.2/165/BKPSDM tanggal 5 April 2024. Dalam SK tersebut, keputusan mutasi beberapa pejabat dibatalkan, seperti yang tercantum dalam nomor SK 821.2-04 Tahun 2024, Nomor 821.4-03 Tahun 2024, dan lain-lain.
Pembatalan SK mutasi ini tidaklah baru bagi Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sebelumnya, pada tahun 2021, juga terjadi pembatalan mutasi pejabat. Kasus ini menandai kali kedua pembatalan mutasi dalam kurun waktu lima tahun di daerah tersebut.
Undo pertama terjadi pada masa pemerintahan A.M. Sukri Sappewali-Tomy Satria Yulianto, dan dieksekusi kembali oleh Andi Muchtar Ali Yusuf-Edy Manaf pada awal masa pemerintahannya. Hal ini menunjukkan dampak yang signifikan terhadap struktur organisasi dan kestabilan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. (*)