![]() |
| Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. |
SULSEL AMANAH INDONESIA, GOWA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan itu, Kemendagri juga menerbitkan SK penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Kamis (15/10/2026). Menurut dia, kedua keputusan itu telah terbit dengan tanggal yang sama.
SK pemberhentian Husniah Talenrang tercantum dalam Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
Hasrul mengatakan, dokumen fisik kedua SK tersebut dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
“SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin sudah keluar,” ujar Hasrul kepada awak media.
DPRD Gowa Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Menyikapi perubahan kepemimpinan tersebut, DPRD Gowa menyatakan akan tetap menjalankan tugas kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasrul menegaskan, proses peralihan kepemimpinan harus berlangsung tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, DPRD juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) serta keberlanjutan program pembangunan daerah.
“Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Usulan Pemberhentian Diserahkan ke Kemendagri
Sebelum kabar penerbitan SK tersebut, pimpinan DPRD Gowa telah menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Husniah Talenrang kepada Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Daeng Mawangi. Anggota DPRD Gowa Abdul Razak dan kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil, turut hadir.
Ketua DPRD Gowa, Fahmi Adam, tidak hadir karena memiliki agenda kegiatan partai.
Dokumen usulan tersebut diserahkan setelah DPRD melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk salinan atau petikan putusan Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan pemberhentian itu dilakukan setelah MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.
Kelengkapan Administrasi Jadi Tahapan Penting
Hasrul sebelumnya menjelaskan bahwa pengajuan kepada Kemendagri baru dilakukan setelah seluruh lampiran yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap.
Ia mengatakan, penyerahan dokumen semula direncanakan berlangsung lebih awal. Namun, DPRD harus melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebelum berkas resmi disampaikan.
Setelah berkas diterima, proses selanjutnya menjadi kewenangan Kemendagri, termasuk penerbitan keputusan pemberhentian bupati dan penunjukan pelaksana tugas kepala daerah.
Hasrul berharap seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa dapat berlangsung normal.
Meski demikian, kepastian administratif mengenai tanggal efektif pemberhentian dan mulai berlakunya penugasan Darmawangsyah Muin perlu merujuk pada isi resmi kedua SK tersebut.

