![]() |
| Eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin ditahan Kejati Sulsel. |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Pengadilan Negeri (PN) Makassar hari ini membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.
Amar putusan akan menentukan apakah penetapan tersangka, penahanan, dan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Mengapa Putusan Praperadilan Ini Menjadi Perhatian?
Perkara praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memasuki babak penentuan.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (29/6/2026).
Putusan tersebut menjadi penting karena akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, serta sejumlah tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.
Hasil praperadilan juga akan menjadi dasar bagi kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan.
Apa Saja Dalil yang Diajukan Pemohon?
Tim kuasa hukum Bahtiar Baharuddin meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penetapan tersangka tidak sah.
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, berpendapat terdapat sejumlah prosedur hukum yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya selama proses penyidikan.
Dalam persidangan, tim pemohon mempersoalkan penetapan tersangka yang disebut dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), hingga proses penahanan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, pemohon juga menilai audit kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahtiar Disebut Tidak Terlibat Langsung dalam Pengadaan
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Bahtiar Baharuddin tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan bibit nanas ketika menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada 2024.
Menurut mereka, pelaksanaan pengadaan merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah yang secara teknis menangani kegiatan tersebut.
Pandangan tersebut diperkuat melalui keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan selama persidangan untuk menjelaskan aspek hukum administrasi pemerintahan maupun tindak pidana korupsi.
Apa Jawaban Kejati Sulsel?
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, penetapan tersangka tidak semata-mata bergantung pada hasil audit kerugian negara.
Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kejati juga berpendapat hasil audit merupakan salah satu alat bukti dalam perkara korupsi, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Perkara yang menjadi objek praperadilan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menetapkan Bahtiar Baharuddin bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur aparatur sipil negara maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Proses penyidikan terhadap seluruh tersangka tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Putusan Hakim Akan Menentukan Langkah Hukum Berikutnya
Majelis hakim sebelumnya telah menyatakan pemeriksaan perkara selesai setelah seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta kesimpulan para pihak disampaikan dalam persidangan.
Putusan yang dibacakan hari ini akan menentukan apakah permohonan praperadilan dikabulkan atau ditolak.
Apabila permohonan dikabulkan, konsekuensinya dapat memengaruhi keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas akan tetap berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Apa pun amar putusan yang dijatuhkan, perkara ini diperkirakan tetap akan berlanjut melalui tahapan hukum berikutnya sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan. (*)

