![]() |
| Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. |
Penetapan tersangka dilakukan Kortas Tipikor Polri setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Keputusan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, Jumat (25/9/2026).
Dengan penetapan tersebut, Husniah kini berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penyidik Periksa 30 Saksi dan Empat Ahli
Menurut De Deo, penetapan Husniah sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Keterangan para saksi dan ahli tersebut menjadi bagian dari bahan penyidik sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara.
Dari gelar perkara tersebut, penyidik kemudian menyepakati perubahan status hukum Husniah dari saksi menjadi tersangka.
Sebelumnya Beredar Informasi Penetapan Tersangka
Sebelum konfirmasi resmi dari Kortas Tipikor Polri disampaikan, informasi mengenai penetapan Husniah sebagai tersangka lebih dahulu beredar pada Jumat (25/9/2026).
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, saat itu meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Adhi juga menyebut beredar informasi mengenai undangan konferensi pers penetapan tersangka Husniah di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, pukul 13.30 WIB. Pada saat itu, perubahan status hukum Husniah masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Konfirmasi resmi kemudian disampaikan Kortas Tipikor Polri melalui konferensi pers.
Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Digeledah
Perkembangan kasus ini sebelumnya ditandai dengan penggeledahan Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan dilakukan tim gabungan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa dalam penyidikan dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik serta dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Polisi juga menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dan izin pengadilan.
Saat penggeledahan berlangsung, Husniah tidak berada di Kantor Bupati Gowa maupun Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Beberapa Hari Sebelumnya Masih Berstatus Saksi
Perubahan status Husniah menjadi tersangka terjadi setelah sebelumnya ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada tahap penyidikan sebelumnya, nama Husniah telah masuk dalam pemeriksaan perkara dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF. Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Aliran Dana Rp1,8 Miliar Ditelusuri
Perkara yang dikembangkan penyidik berkaitan dengan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF. Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik juga mendalami transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dan aliran dana yang sedang didalami penyidik.
Dengan perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap berbagai pihak dan penelusuran aliran dana menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang kini juga menjerat Husniah sebagai tersangka.
Polisi Terapkan Pasal Korupsi dan TPPU
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga menerapkan ketentuan juncto Pasal 20 huruf c undang-undang TPPU serta KUHP.
Penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG, SLF, dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah.

