![]() |
| Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. |
SULSEL AMANAH INDONESIA, GOWA -- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan menghormati proses hukum setelah tim gabungan kepolisian menggeledah kantor dan rumah jabatannya pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, mengatakan kliennya menghormati sekaligus mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
"Kami minta semua pihak melihat permasalahan ini terkait masalah perizinan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintam) Gowa secara komprehensif, menyeluruh, dan tidak parsial," kata kata Adhi Bintang di Makassar, Selasa.
Menurut Adhi, proses tersebut perlu dilihat dengan mencermati dasar aturan yang menjadi landasan penerbitan PBG dan SLF di daerah.
"Perlu dicermati secara mendalam bagaimana dasar aturan PBG serta SLF-nya, misalkan seperti apa aturan Peraturan Daerah (Perda) yang menaunginya, kapan Perda tersebut dibuat, dan sejak kapan efektif dilaksanakan," katanya.
Bupati Gowa Disebut Sedang Dinas di Jakarta
Ketidakhadiran Husniah Talenrang saat penggeledahan berlangsung juga mendapat penjelasan dari kuasa hukumnya.
Adhi mengatakan Bupati Gowa sedang berada di Jakarta untuk menjalankan agenda kedinasan dari Kementerian Pertanian.
"Klien kami tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung, karena sedang menjalankan tugas negara menghadiri undangan rapat koordinasi dari Kementerian Pertanian yang sifatnya penting dan tidak dapat diwakilkan," kata Adhi mengklarifikasi ketidakhadiran bupati yang diisukan menghindar.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-3961/TU.020/A/09/2026 tertanggal 18 September 2026, nama Bupati Gowa Husniah Talenrang tercantum dalam daftar undangan rapat koordinasi.
Agenda tersebut berkaitan dengan program khusus pemerintah mengenai Bioethanol yang dipimpin Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Senin (21/9/2026) di Jakarta Selatan.
Polisi Amankan Empat Boks Barang Bukti
Tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung lebih dari empat jam, mulai sekitar pukul 16.00 hingga 20.30 WITA. Tim yang terlibat terdiri atas Kortastipidkor Polri, Unit Tipidkor Satreskrimsus Polda Sulsel, serta unsur kepolisian setempat.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan empat boks yang disebut berisi dokumen dan perangkat elektronik berkaitan dengan perkara.
Tiga boks dibawa dari Kantor Bupati Gowa, sedangkan satu boks lainnya diamankan dari rumah jabatan.
"Penggeledahan ini tujuannya adalah untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini semakin terang. Alat bukti apa yang kita cari, tentunya alat bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Diamankan barang bukti dokumen, dan beberapa barang bukti elektronik," kata Herwono menegaskan.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta SLF.
Mantan Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka
Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri transaksi pembelian properti dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Polisi sebelumnya juga menyita satu unit Toyota Hiace yang dikaitkan dengan pengembangan perkara. Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan tersebut dan kaitannya dengan perkara.
Sementara itu, penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF masih berlangsung.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sendiri telah diperiksa dalam rangka pengembangan perkara tersebut. Adapun penggeledahan kantor dan rumah jabatannya dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

