WNA Bangladesh Deportasi dari Makassar, Terbongkar Aktivitas Mencurigakan!
"Imigrasi Makassar mendeportasi WNA Bangladesh HM karena melanggar izin tinggal. Aktivitas mencurigakan terdeteksi melalui aplikasi MOLINA."
1 min read
![]() |
WNA Bangladesh Deportasi dari Makassar, |
HM diketahui kerap bolak-balik ke Indonesia. Pelanggaran itu terungkap setelah petugas memantau aktivitas mencurigakan melalui aplikasi MOLINA (Modul Lalu Lintas Orang Asing).
Hasil intelijen menunjukkan HM hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan, tetapi melakukan kegiatan di luar izin tersebut. Ia juga tidak memiliki penjamin atau sponsor sah sebagaimana diatur peraturan keimigrasian.
Setelah diperiksa, HM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilakukan via jalur Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) – Bangladesh (DAC).
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja kami. Setiap pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Abdi.