Rektor UNM Dinonaktifkan, Prof Farida Patittingi Ditunjuk Jadi Plh oleh Kementerian Dikti Saintek!
1 min read
![]() |
| Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi |
AMANAH INDONESIA, MAKASSAR – Dunia akademik Sulawesi Selatan tengah ramai diperbincangkan.Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si, resmi dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Saintek).
Langkah ini diambil karena Karta Jayadi sedang menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berlangsung.
Sebagai pengganti sementara, Mendikti Saintek Prof. Brian Yuliarto, Ph.D menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum — guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) — sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.
Kabar pergantian pucuk pimpinan UNM ini dikonfirmasi oleh Humas Unhas, Ishaq Rahman.
“Keputusan ini diambil oleh Menteri Dikti Saintek, sehubungan dengan keputusan pengnonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ujar Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).
Ishaq juga menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan atas penunjukan Prof. Farida.
“Kami mengucapkan dukungan dan selamat kepada Prof. Farida, kiranya beliau dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.
Saat ini, Prof. Farida menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.
Penunjukan dirinya dianggap sebagai langkah cepat pemerintah untuk menjaga stabilitas kepemimpinan di UNM di tengah situasi sensitif.
Di balik keputusan administratif tersebut, publik menyoroti bahwa penonaktifan Prof. Karta Jayadi diduga berkaitan dengan kasus pelecehan verbal terhadap seorang dosen yang dikenal sebagai Dosen Q.
Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial setelah muncul istilah “chat goyang” yang mencuri perhatian publik pada pertengahan 2025.
Dosen Q mengaku telah melaporkan dugaan pelecehan itu ke Polda Sulawesi Selatan, disertai 26 lampiran bukti percakapan antara dirinya dan Karta Jayadi.
“Saya bukan orang yang mencari sensasi. Semua bukti sudah saya serahkan ke Polda,” ujar Dosen Q kepada awak media pada Agustus 2025 lalu.
Pihak Kementerian Dikti Saintek melalui Humas Unhas menegaskan bahwa penunjukan Prof. Farida murni langkah administratif.“Keputusan ini diambil sehubungan dengan proses disiplin ASN yang sedang berjalan,” jelas Ishaq.
