![]() |
| Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dinonaktifkan sementara.
Keputusan ini diambil setelah kepolisian menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Penghentian dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel usai menggelar perkara dan menelaah seluruh proses penyelidikan. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana sesuai laporan.
Kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025, tertanggal 26 Agustus 2025, yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi, Dg. Bau, ST, M.Si., ATU. Laporan tersebut menuding adanya dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi di Makassar pada April 2022.
Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, termasuk Pasal 407 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 622 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Penyidik telah melakukan langkah hukum komprehensif, mulai dari klarifikasi saksi pelapor dan saksi fakta hingga pemeriksaan terhadap Prof. Dr. Karta Jayadi selaku terlapor. Kepolisian juga melibatkan tiga ahli untuk memberikan pendapat objektif: Ahli Bahasa Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE KOMDIGI RI Albert Aruan, SH, serta Ahli Pidana Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH, MH.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) B/962/RES.2.6./2025, Polda Sulsel menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan tidak menemukan unsur pidana. Dengan demikian, kasus dugaan konten pornografi terhadap Rektor UNM resmi dihentikan.

