Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

AMANAH INDONESIA, PAREPARE – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Regulasi ini menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tetap memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemkot Parepare, lanjut Tasming, akan melakukan pengawasan serta koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala. Meski demikian, pelayanan medis—terutama dalam kondisi gawat darurat—tetap harus diberikan tanpa penundaan.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di Parepare semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
  • Wali Kota Parepare Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan