![]() |
| Bripda P dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Dugaan penganiayaan di lingkungan internal kepolisian kembali mencoreng institusi. Seorang anggota muda, Bripda DJ, meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya, Bripda P, di barak polisi kawasan kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Peristiwa tragis itu terjadi sebelum korban dilarikan ke RSUD Daya Makassar pada Minggu (22/2/2026). Namun nyawanya tak tertolong.
Hasil visum dan autopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, menguatkan dugaan adanya kekerasan. Sejumlah tanda luka ditemukan di tubuh korban setelah dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini kemudian bergulir ke sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam sidang tersebut, Bripda P dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
Tak hanya pelaku utama, tiga anggota lain yang diduga menyaksikan kejadian namun tidak mencegah atau melaporkan, serta membantu menghilangkan barang bukti, turut dijatuhi sanksi.
Sanksi juga menjalar ke jajaran pimpinan melalui Pengawasan Melekat (Waskat).
"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan.
Tragedi ini bukan sekadar perkara pelanggaran kode etik, tetapi juga menyisakan duka mendalam dan pertanyaan tentang pola relasi senior-junior serta pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Kasus tewasnya Bripda DJ menjadi peringatan keras bahwa budaya kekerasan, sekecil apa pun, dapat berujung fatal.

