Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin

SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peringatan tegas kepada sekolah terkait pungutan biaya perpisahan siswa. Aturan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai TK hingga SMP.

Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah jika membebani orang tua secara finansial.

Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Larangan tersebut sudah disampaikan sejak tahun lalu dan diperkuat melalui surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, praktik pungutan masih ditemukan dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan “ramah tamah” hingga acara penamatan.

“Tidak ada pembiaran, sanksi menanti kepala. Sekolah dan Guru jika menaggar akan Dara,” tegas Munafri, Selasa (21/4/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan kegiatan perpisahan jika tidak memiliki anggaran.
“Kalau sekolah tidak punya anggaran, tidak punya biaya, jangan paksakan menggelar kegiatan penamatan. Jangan memberatkan orang tua siswa,” sambungnya.

Pungutan Dilarang, Kecuali Ditanggung Pihak Ketiga

Munafri menegaskan, seluruh kegiatan perpisahan yang mengharuskan iuran dari orang tua termasuk pelanggaran. Pengecualian hanya diberikan jika seluruh biaya ditanggung pihak ketiga tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

“Kalau ada yang mau menanggung semua biaya secara gratis, silakan. Tapi kalau ada urunan, apalagi sampai memberatkan orang tuas siswa dengan alasan terlanjur kumpul, itu tidak boleh,” jelasnya.

Soroti Ketimpangan Ekonomi

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata. Menurutnya, pungutan semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi siswa.

“Tidak semua orang tua punya kemampuan yang sama. Jangan sampai ada anak yang merasa minder atau terbebani hanya karena tidak mampu ikut kegiatan,” tambah Munafri.

Pengawasan Diperketat, Sanksi Menanti

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkot Makassar akan memperketat pengawasan melalui Dinas Pendidikan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pengecualian.

“Pengawasan dilakukan oleh Disdik, kita akan kontrol ketat. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan dengan alasan apa pun,” katanya.

Munafri juga mengingatkan bahwa saat ini tengah berlangsung rotasi kepala sekolah. Ia menegaskan, jabatan kepala sekolah bisa dicopot jika terbukti melanggar aturan tersebut.

“Jangan sampai karena kegiatan seperti ini, justru berdampak pada posisi kepala sekolah. Bisa saja dicopot kalau tidak patuh,” tegasnya.

Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Imbauan ini tidak hanya ditujukan untuk sekolah negeri, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta. Pemerintah akan berkoordinasi dengan yayasan dan pihak terkait agar kebijakan tetap dipatuhi.

Pemkot Makassar menegaskan pentingnya menjaga dunia pendidikan tetap kondusif tanpa membebani orang tua siswa. Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pungutan berkedok acara perpisahan di sekolah.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
  • Perpisahan Sekolah Dilarang Pungut Biaya di Makassar
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan