Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging

Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul

AMANAH INDONESIA, GOWA — Puluhan hektare hutan lindung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga gundul akibat praktik illegal logging atau penebangan liar. 

Ribuan pohon pinus yang sebelumnya tumbuh di kawasan hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulsel itu kini lenyap tanpa jejak.

Fakta tersebut terungkap saat aparat gabungan Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penggerebekan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kawasan hutan telah berubah menjadi lahan kosong dengan bekas aktivitas alat berat berupa ekskavator.

Lokasi perambahan berada di pedalaman Kecamatan Tombolopao, sekitar 90 kilometer dari Sungguminasa. Untuk mencapai kawasan tersebut, tim harus menempuh perjalanan darat selama kurang lebih lima jam.

Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan hutan secara massif menggunakan alat berat. Kapolres Gowa bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawansyah Muin, yang memimpin langsung operasi tersebut menemukan anak sungai di kawasan hutan telah berubah menjadi hamparan tanah kosong seluas puluhan hektare.

Kawasan hutan lindung ini diketahui merupakan daerah hulu sungai sekaligus sumber air bagi Kabupaten Gowa. Kerusakan di wilayah tersebut dikhawatirkan berdampak luas hingga ke Kota Makassar.

"Kawasan hutan ini memang bukan kewenangan kami sebagai Pemerintah Kabupaten Gowa, tetapi mau tidak mau kami harus terlibat sebab dampaknya akan ke masyarakat Kabupaten Gowa dan bahkan ke jutaan warga di Kota Makassar," kata Darmawansyah Muin di lokasi.

Ia menyayangkan kondisi hutan yang kini gundul, padahal kawasan tersebut memiliki peran penting dalam mencegah bencana alam.

"Kita sudah saksikan sekarang ada puluhan hektar hutan yang sudah gundul dan ini sangat disayangkan sebab hutan ini sangat penting untuk mencegah musibah longsor dan banjir," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa lokasi perambahan merupakan hutan lindung milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Lokasi ini adalah kawasan hutan lindung milik Provinsi Sulawesi Selatan dan kami akan segera melakukan penyelidikan serta akan mengungkap dan menangkap seluruh pihak yang terlibat maupun yang bertanggung jawab dalam perambahan hutan ini," ujar Aldy.

Ia menambahkan, polisi telah memasang garis polisi dan akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pembalakan liar tersebut.

"Tentunya kami dari kepolisian akan melakukan upaya selanjutnya secara tegas, salah satu yang telah kami lakukan (memasang) police line. Kemudian ke depan, kami akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif yang mana tentunya kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dari Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Kapolres menegaskan, penindakan tegas diperlukan karena pembalakan liar berpotensi memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor.

"Ke depan insyaallah siapapun yang melakukan perbuatan tindak pidana illegal logging ataupun mungkin bahasa yang mudah dikenal yaitu perambahan hutan akan mempertanggungjawabkan segala tindakan kejahatan. Akibat efek ke depannya ini dapat mengakibatkan hal-hal yang sangat merugikan Kabupaten Gowa, salah satunya longsor, banjir dan lain sebagainya," tegasnya.

Tim gabungan juga menemukan kontur gunung yang terbelah akibat aktivitas alat berat, menguatkan dugaan bahwa perambahan dilakukan secara besar-besaran dan terorganisir.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
  • Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul, Diduga Illegal Logging
Tutup Iklan