![]() |
| Tenda Pallubasa Serigala Dibongkar |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menertibkan tenda Warung Pallubasa Serigala di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, setelah diketahui menggunakan fasilitas umum berupa trotoar dan area drainase selama puluhan tahun.
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik warung membongkar sendiri sebagian besar bangunan tenda pada Kamis malam (11/6/2026), disusul penertiban sisa bangunan permanen oleh petugas pada Jumat (12/6/2026).
Camat Mamajang Muhammad Rizal mengatakan proses pembongkaran berlangsung dengan pengawasan pemerintah kecamatan bersama sejumlah instansi terkait.
"Alhamdulillah, sudah dibongkar sendiri oleh pemilik warung tadi malam dengan pengawasan kami," kata Rizal saat dikonfirmasi di Makassar.
Meski demikian, petugas masih menemukan tutupan cor beton permanen di atas drainase yang belum dibongkar. Karena itu, tim dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan, serta unsur kecamatan melakukan pembongkaran lanjutan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum tersebut.
"Tadi masih ada sisa-sisa cor beton yang belum dibongkar. Jadi sudah kita lakukan pembongkaran karena drainase itu ditutup permanen," ujarnya.
Menurut Rizal, lokasi yang selama ini ditempati warung legendaris tersebut telah digunakan sejak sekitar tiga dekade lalu. Awalnya, usaha Pallubasa Serigala memang beroperasi di lokasi tersebut sebelum kemudian memiliki rumah toko (ruko) di seberang jalan.
"Sudah lama sekali dipakai, memang pertama bukanya di situ sekitar 30 tahun lalu. Makanya saya juga bingung kenapa setelah sudah ada tempatnya, warung tenda itu masih berdiri. Yang jelas hari ini kami harus melakukan penertiban," katanya.
Selain penggunaan fasilitas umum, pemerintah juga menyoroti persoalan pengelolaan limbah usaha. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan dugaan pembuangan limbah produksi dan sisa minyak ke dalam saluran drainase.
Pihak kecamatan mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah kecamatan telah melayangkan teguran kepada pemilik usaha agar membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Namun pemilik warung sempat meminta waktu hingga 18 Juni 2026 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemkot Makassar akhirnya mempercepat proses penertiban setelah muncul sorotan publik di media sosial terkait konsistensi pemerintah dalam menindak bangunan yang menggunakan fasilitas umum.
Rizal menegaskan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan drainase untuk kepentingan masyarakat serta memastikan aturan berlaku sama bagi seluruh pihak tanpa terkecuali.
"Penertiban fasilitas umum harus berlaku untuk semua. Tidak ada yang dibeda-bedakan," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah juga melakukan penertiban terhadap Warung Pallubasa Onta yang berada di kawasan yang sama karena menggunakan area trotoar dan menutupi drainase selama bertahun-tahun. Kedua lokasi tersebut menjadi bagian dari program penataan ruang publik yang tengah dilakukan Pemerintah Kota Makassar.
Melalui penertiban tersebut, Pemkot berharap fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki dan drainase sebagai saluran pengendali air dapat kembali berjalan optimal, sekaligus menciptakan tata kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. (*)

