![]() |
| Pria di Makassar Peras Korban Rp130,3 Juta dengan Modus Hubungan Asmara |
RA ditangkap pada Jumat (21/8/2026) di atas kapal yang berada di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban melaporkan kasus itu ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, kasus tersebut bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Pelaku kemudian menyatakan perasaan kepada korban hingga keduanya menjalin hubungan asmara secara virtual. Komunikasi mereka berlanjut semakin intim melalui video call pribadi.
Dalam salah satu kesempatan video call, pelaku diduga diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku. Total uang yang ditransfer korban disebut mencapai Rp130,3 juta.
“Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta,” kata Kompol Wawan Suryadinata.
Pelaku Unggah Foto Korban di Medsos Palsu
Aksi pemerasan diduga terus dilakukan hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku.
Saat korban tidak dapat memberikan uang sesuai permintaan, pelaku diduga mengunggah foto korban melalui akun media sosial palsu.
Korban kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan dibuat di Polres Barru pada Selasa (21/7/2026).
Tim kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan RA.
Ditangkap di Atas Kapal di Pelabuhan Makassar
RA akhirnya diamankan pada Jumat (21/8/2026) saat berada di atas kapal di kawasan Pelabuhan Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit iPhone 13, akun WhatsApp milik pelaku, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati ketika menjalin komunikasi pribadi melalui media sosial, terutama ketika percakapan berkembang menjadi video call yang bersifat sensitif.
Korban pemerasan dengan ancaman penyebaran konten pribadi juga disarankan segera menyimpan bukti percakapan, transaksi, akun pelaku, maupun rekaman ancaman dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

