![]() |
| Barang bukti sabu-sabu |
SULSEL AMANAH INDONESIA, BANTAENG – Satresnarkoba Polres Bantaeng menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pria berinisial NH dan menyita total 16,15 gram sabu yang dikemas dalam puluhan saset.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai, telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Pajjukang
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar bagi timnya untuk melakukan penyelidikan di wilayah Pajjukang.
“Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika,” kata Chaidir, Kamis (13/8/2026).
Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran sabu.
Total Sabu yang Disita 16,15 Gram
Polisi menemukan sabu dalam beberapa kemasan dengan ukuran berbeda. Barang bukti tersebut terdiri dari:
- 25 saset sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram.
- 9 saset kecil dengan berat 1,54 gram.
- 5 saset sedang dengan berat 5,84 gram.
Jika digabungkan, total sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, rokok, serta dua unit telepon seluler.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
NH Berdomisili di Bulukumba
NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, NH masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bantaeng. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal sabu serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan belum menyampaikan secara rinci dari mana barang haram tersebut diperoleh.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran Sabu
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Masyarakat juga diminta ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujar Chaidir.
NH Terancam Pasal Narkotika
Jika hasil penyidikan membuktikan keterlibatannya, NH akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menyiapkan ketentuan subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan demikian, proses hukum terhadap NH masih berjalan. Status dan keterlibatan yang lebih jauh akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh kepolisian. (*)

