![]() |
| Begal Mantan Istri di Jeneponto Dibekuk, Pelaku Ditembak karena Berusaha Kabur |
SULSEL AMANAH INDONESIA, JENEPONTO -- Polisi menembak kaki seorang pria berinisial ASS (40) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, setelah pelaku berusaha melarikan diri saat hendak dibawa petugas. ASS sebelumnya ditangkap karena diduga membegal mantan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan pelaku ditangkap di rumah keluarganya yang diduga menjadi tempat persembunyian di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Sabtu (5/9).
"Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya diduga menjadi tempat persembunyiannya," kata Nurman saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pelaku Berusaha Kabur Saat Dibawa Polisi
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, ASS meminta petugas berhenti dengan alasan hendak buang air. Saat kendaraan berhenti, pelaku kemudian berontak dan mendorong petugas untuk melarikan diri.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki kanan pelaku.
"Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya. Pelaku sudah ditangani di Rumah sakit, dan dibawa ke kantor untuk diproses" tutur Nurman.
ASS disebut merupakan residivis. Setelah mendapat penanganan medis, pelaku dibawa kembali ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Buntuti Mobil Mantan Istri Bawa Parang
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial SN melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan yang dialaminya pada Senin (31/8/2026).
Menurut polisi, ASS mengaku telah berniat merampok mantan istrinya sejak awal. Pelaku kemudian membuntuti mobil korban sambil membawa senjata tajam jenis parang.
Saat melintas di Jalan Karya, Kecamatan Binamu, kondisi jalan disebut sedang sepi. Pelaku kemudian menghentikan mobil korban dan memukuli kaca kendaraan berkali-kali menggunakan pegangan parang hingga pecah.
Korban disebut terkena sabetan parang dan mengalami luka terbuka pada bagian tangan. Ia kemudian keluar dari mobil untuk menghindari serangan.
"Korban kena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangannya, lalu turun di mobil menghindari serangan. Pelaku mengambil tas salempang berisi uang Rp13 juta, perhiasan emas, anting, cincin dan kalung serta buku nota pembayaran," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta yang terdiri atas uang tunai dan berbagai perhiasan emas.
Polisi Sita Emas dan Barang Diduga Sabu
Polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut dari tangan pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain tas, dua cincin emas, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, serta plastik bening kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga menyebut ASS mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba, berjudi secara daring, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ASS dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau lebih sesuai ketentuan pasal yang dikenakan penyidik.
Polisi masih memproses kasus tersebut untuk melengkapi penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.

