Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang

ILUSTRASI. Garis Polisi

AMANAH INDONESIA, MAKASSAR — Kasus pembunuhan dalam keluarga terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Arif (29) tega menikam kakak kandungnya sendiri, Hutomo (34), hingga meninggal dunia. Aksi tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang senilai Rp 1 juta.


Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari, membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat usai kejadian.


"Pelaku tunggal dan korban sudah meninggal dunia. Pelaku sudah diamankan di Polsek Mamajang dalam kurun waktu 1 jam langsung kami ungkap," ujar Mustari kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).


Peristiwa penikaman itu terjadi di tempat kerja korban, tepatnya di sekitar lahan kosong Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Jumat (2/1) malam. Setelah menerima laporan warga, petugas dari Dokpol Polda Sulsel bersama personel Polsek Mamajang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).


Mustari mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya tak lama setelah aksi penikaman terjadi. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena rasa sakit hati terkait masalah utang.


"Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp 1 juta," ungkapnya.


Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami empat luka tusukan di beberapa bagian tubuh.


"Dari hasil pengembangan bahwa korban mengalami luka ada empat. Yang pertama luka tusuk di sebelah kanan, tulang rusuk, terus selanjutnya luka tusuk di siku bagian dalam dua kali dan satu kali di siku bagian luar," jelas Mustari.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam jenis badik yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Barang bukti ditemukan di sekitar lokasi kejadian.


"Untuk sementara dari hasil keterangan saksi maupun barang bukti yang didapat adalah sebilah badik sudah diamankan dari TKP," pungkasnya.


Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar guna menjalani pemeriksaan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
  • Adik Bunuh Kakak Kandung Gegara Utang Piutang
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan