![]() |
| Polisi Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan Subsidi |
SULSEL AMANAH INDONESIA, MAKASSAR -- Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM masih menjadi pemandangan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Pada saat masyarakat berusaha mendapatkan bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari, polisi justru menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan beragam modus.
Polda Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran mengungkap 10 perkara sepanjang Agustus hingga September 2026. Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti yang diamankan mencapai 18.905 liter BBM bersubsidi.
BBM tersebut terdiri atas 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman serta Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar.
Dari SPBU ke Penampungan
Kasus yang diungkap polisi memperlihatkan pola penyalahgunaan yang berbeda-beda. Sebagian pelaku diduga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah tertentu, kemudian menjualnya kembali.
Ada pula perkara yang berkaitan dengan penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin.
Polisi menemukan penggunaan tangki modifikasi, pelat nomor yang tidak sesuai, barcode yang tidak cocok dengan kendaraan, hingga penyalahgunaan surat rekomendasi.
Sejumlah pelaku juga diduga menjalankan kegiatan niaga atau pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melibatkan BBM dalam wadah standar kendaraan. Polisi menemukan drum, ratusan jeriken, kendaraan pengangkut, mesin pompa hisap, barcode, hingga pelat nomor.
Kapolda Sulsel mengatakan pengawasan dilakukan melalui Ditreskrimsus, Ditpolairud, dan Polres jajaran.
"Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU," ujar Djuhandhani.
Tangki Modifikasi Jadi Salah Satu Modus
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan dengan dua tersangka. Dalam perkara ini, polisi menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi.
BBM yang diperoleh dari SPBU diduga kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang disita berupa dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot, serta tiga barcode.
Modus penggunaan tangki modifikasi juga ditemukan di wilayah hukum Polres Parepare.
Dua tersangka diamankan karena diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan tidak berhenti ketika BBM keluar dari dispenser SPBU. Cara pembelian, kendaraan yang digunakan, hingga tujuan distribusi kembali menjadi bagian yang diperiksa polisi.
Ribuan Liter BBM Ditampung dalam Jeriken
Praktik penampungan dalam jumlah besar juga ditemukan Ditpolairud Polda Sulsel.
Dari dua perkara yang ditangani, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga BBM bersubsidi ditampung sebelum kembali dijual tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1.600 liter solar dalam delapan drum, 450 liter solar dalam 15 jeriken, serta 4.740 liter Pertalite dalam 158 jeriken.
Di Wajo, enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Polisi menyita tujuh kendaraan, jeriken berisi solar dan Pertalite, pelat nomor, serta satu mesin pompa hisap.
Mobil Tangki dan Pengangkutan Tanpa Izin
Perkara lain ditemukan di Toraja Utara. Polisi mengamankan satu tersangka yang diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin.
BBM tersebut diduga akan dijual kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Polisi menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Di Selayar, satu tersangka juga diamankan dalam perkara penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin. Barang bukti yang disita berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Sementara di Bulukumba, polisi mengungkap perkara yang melibatkan seorang tersangka. Pelaku diduga menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk dijual kembali.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu mobil serta sejumlah jeriken berisi Pertalite dan solar.
Polisi Perketat Pengawasan SPBU
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan bersamaan dengan langkah pengawasan di lapangan.
Polda Sulsel menyatakan personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan. Langkah tersebut dilakukan bersama pemerintah daerah, Pertamina, TNI, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Polisi juga memastikan penindakan hukum akan dilakukan apabila masih ditemukan pelanggaran.
"Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif," tegas Djuhandhani.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Antrean dan Pengawasan Berjalan Bersamaan
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan kepolisian serta koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait.
Pertamina Patra Niaga juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menjaga distribusi BBM dan LPG di Sulawesi Selatan.
Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar mengatakan BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga distribusinya membutuhkan pengawasan bersama.
Di sisi lain, masyarakat yang masih menghadapi antrean membutuhkan kepastian bahwa BBM bersubsidi tersedia dan dapat dibeli secara tertib oleh mereka yang berhak.
Karena itu, pengawasan tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah penyimpangan ditemukan. Sistem pembelian di SPBU, kesesuaian kendaraan dan barcode, distribusi setelah pembelian, serta aktivitas penampungan menjadi bagian penting dalam memastikan subsidi tidak beralih kepada pihak yang tidak semestinya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan karena informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum di tengah perhatian publik terhadap distribusi BBM di Sulsel. Sementara itu, ukuran keberhasilannya bagi masyarakat pada akhirnya sederhana: BBM tersedia, antrean lebih tertib, dan subsidi benar-benar sampai kepada pengguna yang berhak.

